SIDOARJO I SURYA Online - Keputusan pemerintah membeli lahan dan bangunan warga 9 RT di Kecamatan Porong, Sidoarjo, akan memunculkan sekitar 882 jutawan baru. Mereka akan menerima duit ganti rugi lahan dan bangunan yang terimbas luapan Lumpur Lapindo. Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hal ini akan diteken Senin (26/9/2011).
Diberitakan sebelumnya, Wapres Boediono menyatakan, pembebasan lahan 300 KK warga Siring Barat (4 RT), 295 KK Jatirejo Barat (2 RT), dan 287 KK Mindi (3 RT) itu akan menghabiskan anggaran hingga Rp 1,2 triliun.
“Setelah dikuasai negara, lahan itu akan digunakan untuk publik. Seperti untuk rekreasi alam, dan sebagainya,” tuturnya usai bertemu perwakilan warga di ruangan VVIP Bandar Udara Juanda, Kamis (22/9/211). Wapres berharap pembayaran ganti rugi akan tuntas pada 2012.
Sebanyak 882 warga itu akan menjadi jutawan baru kalau besar ganti rugi mengacu pada para korban lumpur sebelumnya, baik yang dibayar dengan dana PT Lapindo maupun uang APBN. Besarannya adalah untuk bangunan Rp 1,5 juta/m2, tanah pekarangan Rp 1 juta/m2, dan lahan basah (sawah) Rp 120.000/m2.
“Kalau dibuat rata-rata, tiap warga akan menerima ganti rugi minimal Rp 120 juta - Rp 150 juta,” ujar Bambang Kuswanto, koordinator warga 9 RT kepada Surya, Jumat (23/9).
Meski kelihatan besar, kata Bambang, ganti rugi itu nantinya tak serta merta bisa dipakai membeli atau membangun rumah baru. Sebab, pada skema pembayaran ganti rugi sebelumnya, uang dibayar secara bertahap. Kemana warga pindah setelah menerima uang ganti rugi? Menurut Bambang, sebagian warga bisa membeli lahan dan membangun rumah bersama-sama.
Wakil warga 9 RT lainnya, Lutfi Abdillah, menegaskan, tuntutan besaran ganti rugi tetap mengacu pada besaran ganti rugi yang telah diterima para korban Lumpur sebelumnya. Sebab mereka juga mengalami nasib yang serupa. “Soal pindah kemana, belum banyak warga yang bicara,” tandasnya.
Ny Minah (63), warga Siring Barat RT 3/RW 1 mengaku senang jika pemerintah akhirnya memberikan ganti rugi. Sebab, ia sudah tidak tahan tinggal di desanya yang kini dikelilingi semburan gas. “Tapi saya belum tahu mau pindah kemana,” ucapnya.
Jubir Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Akhmad Khusairi membenarkan jika warga 9 RT telah menolak lahan dan bangunannya dihargai dengan cara taksiran, namun mengacu pada besaran ganti rugi korban lumpur sebelumnya. “Soal skema pembayaran, kami masih menunggu juklak dan juknis setelah perpres itu diteken,” ungkapnya Jumat petang.
Seperti diketahui, setelah sekian tahun berjuang menuntut haknya, kini harapan warga 9 RT bakal terwujud dengan rencana pemerintah menerbitkan perpres sebagai payung hukum untuk membeli lahan 9 RT itu. Kondisi itu setelah warga hanya menerima paket bantuan sosial, di antaranya uang kontrak rumah dua tahun Rp 5 juta. Namun, sejak Juli 2011 ini, masa kontrak rumah sudah habis.
sumber: surya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar